TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah tengah mengkaji berbagai aturan menjelang libur Natal dan tahun baru untuk membatasi pergerakan masyarakat. Salah satu aturan yang sedang digodok ialah syarat vaksin bagi pelaku perjalanan.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan ada rencana pelaku perjalanan jarak jauh wajib menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19 lengkap atau dua dosis. Aturan berlaku untuk semua moda transportasi, baik transportasi umum, darat, laut, maupun udara.
“Ini tidak lain memastikan pergerakan dilakukan oleh mereka yang sudah divaksin dua kali,” ujar Budi Karya dalam rapat bersama Komisi V DPR, Rabu, 1 Desember 2021, di Kompleks Parlemen, Senayan.
Meski ketentuan kegiatan masyarakat selama Natal dan tahun baru telah diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri yang terbit beberapa waktu lalu, aturan lengkap mengenai perjalanan atau mudik baru akan diumumkan Senin, 6 Desember. Pengumuman akan disampaikan setelah ada keputusan dari Presiden Joko Widodo alias Jokowi.
Pemerintah, kata Budi Karya, masih akan melihat perkembangan penyebaran Covid-19 secara global. Musababnya baru-baru ini, angka penularan virus corona kembali tinggi di beberapa negara, seperti Eropa dan Amerika Serikat.